News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Ahli Hukum di Sidang Timah Sebut UU Tipikor Tak Bisa Berlaku Sapu Jagat untuk Semua Tindak Pidana

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi mengatakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak bisa digunakan 'sapu jagat' untuk semua tindak pidana. 

Hal ini disampaikan Mahmud saat hadir sebagai ahli untuk terdakwa Suwito Gunawan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Mahmud menjelaskan, dalam Pasal 14 UU Tipikor diatur secara jelas orang yang melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan isi pasal di bawahnya, ditambah UU lainnya di luar tipikor.

Ia menerangkan dalam perkara pertambangan, sanksi pidana telah diatur pada Pasal 158 UU Mineral dan Batubara (Minerba), sehingga tak bisa dikenakan UU Tipikor, lantaran adanya batasan yang diatur Pasal 14 UU Tipikor.

"Jadi memang UU Minerba, kalau memang domainnya adalah UU Minerba yang ada di atur dalam delik-delik Minerba 158 dan seterusnya itu, maka yang seharusnya diterapkan adalah UU Minerba bukan Tipikor, itu makna derivat dari lex spesialis sistematik yang juga memang di atur dalam pasal 14 (UU Tipikor) tadi," kata Mahmud.

Ia menyebut Pasal 14 UU Tipikor hadir sebagai penghalang agar tidak menjadi UU yang general.

"Karena ada pasal 14 (UU Tipikor), maka dia terhalang untuk penerapan Tipikor. Tetap harus diterapkan UU Minerba, atau UU Kepabeanan, atau UU Perikanan. Ini juga memang dibuat oleh para pembuat UU antara Pasal 2 dengan sebutan melawan hukum, dan juga Pasal 14 itu supaya takutnya jangan sampai penerapan Tipikor itu dia kayak UU sapu jagat," kata dia.

Sementara saksi ahli lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda untuk terdakwa Rosalina juga mengungkapkan hal senada.

Chairul menilai, jika ada sebuah undang - undang yang mengatur lebih khusus mengenai sanksi atas suatu tindak pidana, maka seharusnya yang digunakan adalah aturan tersebut.

"Jadi Kalau ada UU yang secara sistematik lebih khusus daripada UU korupsi, maka gunakanlah UU yang khusus itu, jangan UU korupsi," kata Chairul.

Menurut pandangannya, UU Tipikor sudah dibuat secara khusus oleh pembuat UU, sehingga memiliki penyidikan dan pengadilan khusus.

Adapun dalam Pasal 14 UU Tipikor juga mengatur batasan kekuasaan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menerapkan UU Tipikor dalam suatu kasus tindak pidana.

Baca juga: Suara Rosalina Bergetar Saat Bersaksi Dalam Sidang Kasus Timah: Dua Anak Saya Lebih Berharga

"Maupun pasal 14 UU Tipikor itu membatasi. Membatasi kewenangan, membatasi kekuasaan APH dan peradilan di dalam mengundangkan UU Tipikor, supaya kemudian tidak semua gebyah-uyah diterapkan dengan UU Tipikor," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini