TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Muhammad Hidayat (MH), pelapor Kaesang Pangarep menjelaskan beberapa bagian dari vlog Kaesang yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan penodaan agama.
“Ada dua yang mudah diingat, walaupun sebenarnya ada lebih dari dua lontaran yang patut diduga sebagai ujaran kebencian dan penodaan agama,” ujar MH saat ditemui di kediamannya di Bekasi, Rabu (5/7/2017).
Ia melanjutkan, lontaran yang mudah diingat adalah kata “ndeso” yang bagi dia merupakan ujaran kebencian. Meski demikian, MH mengatakan, penilaiannya belum tentu benar, sehingga perlu dibuktikan di pengadilan.
Baca: Polisi Tetap Proses Dugaan Ujaran Kebencian yang Dituduhkan kepada Kaesang
“Bagi saya ndeso itu adalah sebuah golongan masyarakat desa, satu golongan masyarakat desa itu di konotasikan sebagai masyarakat rendah, sehingga dia menjadi analogi mempersepsikan sesuatu yang negatif, 'dasar ndeso lo', 'dasar kampungan lo'. Maka masyarakat desa menjadi sebuah image masyarakat desa itu adalah rendah, apalagi setelah menjadi konsumsi publik,” kata MH.
Kata ndeso yang dilontarkan dalam akun tersebut pula dianggap MH menunjuk kepada subjek yang ada dalam video yang berisi anak-anak sedang berdemo, dan orang-orang yang berkuliah di luar negeri, tetapi saat kembali ke Indonesia bukan membangun negeri.
Selain itu, kata-kata seperti, 'mengadu domba' , 'mengkafir-kafirkan' , 'tidak mau menshalatkan karena perbedaan memilih pemimpin', juga dinilai MH mengandung ujaran kebencian.
“Ungkapan-ungkapan itu dalam pandangan saya diduga sebagai lontaran ujaran kebencian,” pungkasnya.
Untuk itu, Muhamad melaporkan Kaesang ke pihak yang berwajib. Bagi dia, isi dari video berjudul #BapakMintaProyek tersebut merupakan pemikiran dari pengunggah video.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Ini Ucapan Kaesang yang Dianggap Ujaran Kebencian oleh Pelapor