News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Penjelasan Jaksa Agung Soal Penerbitan PERPPU Ormas

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jika pengaturan Organisasi Masyarakat (Ormas) dilakukan melalui pengadilan, sangat tidak sesuai dengan situasi saat ini yang terkesan 'mendesak'.

Ia menjelaskan, ada alasan yang sangat rasional dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017.

Perppu tersebut memang diterbitkan untuk mengatur Organisasi Kemasyarakatan.

Ia kemudian memaparkan bahwa sebelumnya telah ada peraturan Undang-undang yan mengatur terkait Ormas.

Namun peraturan tersebut dinilai tidak mumpuni dalam mengatur ormas-ormas selama ini.

"Makanya, ada peraturan UU yang mengatur masalah ormas, tapi peraturan tersebut nggak memadai," ujar Prasetyo, saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).

Prasetyo juga menambahkan, terkait proses melalui peradilan tentunya ada peringatan-peringatan yang menjadi ultimatum dan harus dipenuhi oleh ormas.

Menurutnya, jika dalam peringatan pertama, ormas-ormas tersebut 'tunduk', tentu tidak akan menjadi masalah.

"(Misal) ada proses-proses lewat peradilan, peringatan 3 kali, kalau sekali misalnya ormas itu memenuhi peringatan kita, itu menjadi nggak ada masalah," jelas Prasetyo.

Namun tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah jika peringatan pertama diabaikan, tentunya akan menyasar pada dihentikannya bantuan dana hibah terhadap ormas-ormas tersebut pada peringatan ketiga kali.

"Tapi kalau 3 kali nggak mematuhi, baru tahapan berikutnya mencabut bantuan dan hibah," jelas Prasetyo.

Jika nantinya ormas tersebut tetap mengabaikan peringatan, meskipun dana hibah telah dicabut, maka tentunya akan ada proses tegas lainnya yang akan diberikan pada ormas-ormas itu.

Tindakan itu mulai dari penghentian kegiatan, mencabut izin, hingga tahapan pengadilan.

"Kalau nggak diindahkan juga, baru menghentikan kegiatan, baru mencabut izin, dan (proses) terakhir, baru ke pengadilan," kata Prasetyo.

Kendati demikian Prasetyo menegaskan, untuk melalui tahapan pengadilan membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak mungkin dilakukan dalam situasi mendesak seperti saat ini.

"Jadi terlalu lama sekali (kalau melalui pengadilan) dan rasanya impossible (tidak mungkin), disini (situasi) mendesak untuk menertibkan ormas-ormas seperti ini," tegas Prasetyo.

Ia kemudian menyatakan secara tegas, tidak dilakukannya tahapan pengadilan dalam upaya mengatur ormas, bukan karena khawatir pemerintah akan kalah dalam proses tersebut.

"Ya nggak lah, jangan sampai pemerintah dikalahkan," pungkas Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini