News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Yusril Minta Pimpinan Ormas Termasuk NU Jangan Senang Dulu

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar para pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mendukung Perppu Ormas tidak dulu senang.

Menurut Yusril, belakunya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas bisa berdampak pada semua orang yang ada di Indonesia dan mengancam demokrasi.

"Saya juga mengingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih Pak Aqil Siradj sepertinya antusias tapi ini bisa berbalik pada semua. NU pun bisa dibubarkan juga dengan ormas ini," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menteri Kehakiman era Gus Dur itu berpesan agar berhati-hati menyikapi pasal-demi yang tertuang dalam Perpu Ormas. Menurut Yusril, membubarkan ormas tidak boleh dilakukan sembarangan berikut unsur pemidanannya.

Sebut saja mengenai ketentuan ancaman pidana pidana seumur hidup, 20 tahun, dan lima tahun. Ketentuan itu dinilai berbahaya karena juga menyasar pimpinan ormas berikut seluruh anggotanya.

"Termasuk juga anggotanya bisa. Dampaknya akan luar biasa. Misalnya 1 ormas punya 5 juta anggota ya 5 juta itu masuk penjara semua," kata Yusril.

Sebelumnya bekas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Akil Siradj mengatakan pihaknya mendukung Perpu Ormas. Menurut Aqil, demokrasi di Indonesia harus dalam koridor Pancasila.

"Demokrasi itu harus dalam koridor Pancasila, dalam koridor NKRI," Aqil sebelumnya.

Adapun Yusril Ihza Mahendra hari ini resmi mendaftarkan judicial riview atau uji materi Perpu tentang Ormas yang dimohonkan oleh Perkumpulan Hisbut Tahrir Indonesia.

Dalam petitumnya, Yusril memohon agar Mahkamah menyatakan Perpu tentang Ormas bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Jika tidak seluruhnya diterima, pemohon agar Mahkamah agar membatalkan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa kata 'menganut', Pasal 61 ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82 A.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini