Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah. Terlebih, pemerintah sudah menerbitkan Perppu Ormas.
"Pemerintah berhak terbitkan Perppu. Pemerintah, berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI misalnya dianggap anti Pancasila," kata Ma'ruf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Kalau tidak terima, lanjut dia, HTI bisa mengajukan gugatan ke MK.
"Saya rasa prosesnya begitu," ucapnya.
Ma'ruf mendukung langkah tersebut sepanjang pemerintah memiliki bukti-bukti yang jelas. Mengenai isu pemerintah akan membubarkan ormas lain, Ma'ruf mengaku belum mendengar kabar tersebut.
Rais Aam PBNU itu mengingatkan pemerintah agar Perppu tersebut tidak dijadikan alat untuk menghabisi ormas di Indonesia.
"Kita akan lihat, kita akan uji, bener enggak. Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira itu dihindari. Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan," kata Ma'ruf.(*)