News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap DPRD Jawa Timur

Resmi Tersangka KPK, Anggota DPRD Jatim Ini Dijebloskan ke Tahanan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan

Penyidik KPK pernah menggeledah kediaman Mubarok dan dari sana sejumlah barang bukti dokumen disita untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah lebih dulu mencegah ‎Mubarok selama enam bulan ke depan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Mubarok ditenggarai mengetahui pemberian suap karena sebelum pindah ke Komisi E, ia sempat duduk di Komisi B bersama Moch Basuki, tersangka di kasus ini.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp 150 Juta hasil operasi tangkap tangan pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di jatim. Uang tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki, yang juga politikus Partai Gerindra.

Uang tersebut diduga merupakan bagian pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam tersangka sementara dalam kasus ini yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pemberi Bambang, Anang, dan Rohayati disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima yakni Basuki, Santoso dan Rahman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini