TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap vonis 10 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pajak PT EKP pada Handang Soekarno bisa menjadi pembelajaran.
"Vonis yang berat dalam kasus suap terkait pajak ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak lain," kata Febri, Selasa (1/8/2017).
Febri melanjutkan hal ini juga sekaligus bentuk dukungan institusi penegak hukum terhadap upaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan cara memproses pihak yang menyalahgunakan kewenangannya selama bertugas.
"Sektor pajak juga menjadi konsern bersama yang perlu dijaga," ucap Febri.
Lebih lanjut Febri juga membenarkan hari ini dilakukan eksekusi pada Handang ke Lapas Kelas 1 Semarang, Kedung Pane.
Eksekusi terhadap bekas Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya ke Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Namun, karena pertimbangan kemanusiaan, permintaan Handang dipenjara di Semarang dikabulkan.
"Alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak. Atas permohonan anaknya," kata JPU KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Handang pada persidangan sebelumnya memang mengajukan permohonan agar menjalani hukuman pidana di Semarang.
Handang mengaku kini adalah orang tua untuk tiga anaknya setelah bercerai dengan istrinya.
Walau mendekam di balik jeruji, Handang ingin tetap bisa mendidik anak-anak perempuannya.
Dua diantaranya masih sekolah, sementara yang sulung sudah lulus dari perguruan tinggi.
"Meskipun saat ini saya sudah tidak berkerja dan tidak berpengahsilan, dalam keterbatasan namun sebagai orang tua saya masih memiliki tanggung jawab dan membina dan berkomunikasi dengan segala keterbatasn yang ada," ungkap Handang.
Handang mengungkapkan anak-anaknya akan membutuhkan biaya yang besar jika ingin menjenguk ayahnya apabila dia ditahan di Bandung.