Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyatakan kasus suap terhadap Kajari Pamekasan untuk menghentikan kasus korupsi dana desa yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (3/8/2017) kemarin dinilai unik.
Bukan tanpa alasan, tapi ini karena nilai suap yang diberikan dua kali lebih besar yakni Rp 250 juta dibandingkan nilai proyek infrastruktur dari dana desa yang hanya Rp 100 juta.
"Pamekasan ini unik, menarik, anggaran kecil tapi bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kalau dari nilai proyek kan hanya Rp 100 juta tapi nilai suapnya Rp 250 juta," kata Laode M Syarif.
Bahkan menurut Laode M Syarif, bukan tidak mungkin ada proyek-proyek lain yang juga dikorupsi dan nilai suapnya cukup besar.
Sehingga kedepan, Laode M Syarif mengakui KPK akan mengawasi proyek-proyek yang ada di Pamekasan agar tidak dikorupsi dan tepat sasaran.
Baca: Dua Jaksa Tindaklanjuti Laporan Korupsi Dana Desa Tapi Dihambat Kajari Pamekasan
"Memang Pamekasan ini uniknya begitu, banyak kejadian lain yang akan kami teliti di sana," tegasnya.
Atas kasus suap Kajari Pamekasan agar menghentikan kasus korupsi dana desa, KPK mengamankan 10 orang lalu dibawa menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS).
Kasus diawali dari ada lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan kepala desa Dasok bernama Agus atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.
Dalam pembicaraan antara Kajari Pamekasan dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S (Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan) melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.
Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001