News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi yang Terlibat Pungli Terancam Dicopot Jabatannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Polri Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak jika anggotanya ada yang melakukan pungutan liar (Pungli).

"Bagi polisi sendiri pengawasannya, kamu kalau melanggar, kamu bisa dapat risiko. Kamu jangan melanggar, karena ada pidananya," ujar Martinus di Mabes Polri.

"Kalau kita melanggar ya siap-siap dihukum, siap-siap tidak menjabat di satu jabatan," tambah Martinus.

Namun, Martinus mengatakan Polri telah menerapkan sistem reward and punishment bagi anggota yang dianggap berprestasi atau melanggar.

Selain memberi reward, Polri juga telah memberikan insentif terutama terhadap polisi lalu lintas.

Anggota satlantas mendapatkan insentif mulai dari sekitar Rp 12.000 hingga Rp 15.000, setiap kali melakukan penilangan terhadap warga yang telah melanggar aturan lalu lintas.

"Artinya ada reward di situ. Maka kalau ada anggota Polri itu kemudian menilang, ya pasti penilangan itu dilakukan dengan benar-benar SOP yang ada," jelas Martinus.

Sebelumnya berdasarkan data dari tim Saber Pungli sudah terjadi kegiatan operasi tangkap tangan sebanyak 917 kasus dan menetapkan tersangka 1.834 orang serta sudah mengamankan barang bukti Rp 17 miliar. Operasi tersebut dilakukan sejak Oktober 2016 hingga Juli 2017.

Polri menjadi lembaga atau instansi yang sering dilaporkan masyarakat bersama dengan Kemendikbud, Kemenhub, Kemenkes, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kementerian Agraria, Tata Ruang, Kemenkeu dan TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini