News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran CPNS Terkendala Teknis, Ini Penjelasan Pemerintah Pusat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang menawarkan buku panduan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di depan Gedung Cakara Loka Departemen Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2012). Seleksi CPNS Deplu dimanfaatkan para pedagang dadakan untuk menjual buku panduan seharga Rp 20.000 per buku.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) diwarnai persoalan teknis soal kesulitan para pendaftar memasukkan nomor induk kepegawaian ke situs sscnbkn.go.id.

Situs itu dikhususkan untuk pendaftaran seleksi CPNS.

Terkait hal tersebut, pemerintah menjamin kendala teknis itu akan segera diatasi.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah menyatakan kesiapannya untuk terus membantu pelamar yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran CPNS di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM secara online.

“Kendala calon pelamar ini hanya persoalan teknis. Saya jamin hal ini bisa cepat teratasi,” ujar Zudan di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Setelah diumumkan awal Juli lalu, pendaftaran CPNS di MA dan Kementerian Hukum dan HAM dibuka mulai tanggal 01 Agustus 2017.

Baca: Pendaftaran CPNS di Kemenkumham dan MA Diserbu 74.145 Peserta

Pendaftaran ini akan berakhir pada tanggal 26 Agustus 2017 untuk Mahkamah Agung, dan 31 Agustus 2017 untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi melalui portal sscnbkn.go.id.

Pelamar harus menggunakan NIK pada KTP yang cocok dengan KK. Sejak hari pertama, banyak keluhan pelamar terkait dengan NIK.

Dilihat dari berbagai akun yang masuk ke media sosial Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada beberapa calon pelamar yang melakukan pengaduan terkait NIK.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Dukcapil hanya mengeluarkan satu juta permintaan NIK per harinya. Hal tersebut dibenarkan oleh Zudan, karena sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan BKN dan Dukcapil.

“Terkait jumlah akses NIK per hari, BKN hanya minta satu juta NIK dan itu kami penuhi. Hal ini sudah dimuat dalam perjanjian kerja sama Dukcapil dengan BKN,” ujarnya.

Dijelaskan juga bahwa selama dua hari pendaftaran ini, kuota akses belum mencapai 80%, yang artinya masih terkontrol dengan baik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini