TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai positif gagasan tim gabungan antara Polri dan KPK dalam mengungkap kasus Novel Baswedan.
"Rencana pembentukan tim gabungan yang diusulkan Kapolri usai dipanggil Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu harus ditanggapi dengan positif," ucap pria yang disapa Anto, Senin (7/8/2017).
Anto melanjutkan keberadaan tim gabungan harus ditanggapi positif sebagai bentuk transparansi Polri terhadap pemeriksaan kasus Novel kepada publik.
Baca: Arief Poyuono Beberkan Kronologis Pernyataan Wajar PDIP Disamakan dengan PKI
"Pembentukan tim gabungan selain upaya keterbukaan Polri dalam menangani kasus, juga bentuk quasi pro justitia untuk proses pendalaman pengungkapan kasus Novel," tegasnya.
Anto menjelaskan nantinya dalam tim gabungan itu, posisi KPK hanya sebatas memberikan masukkan dalam memecahkan kasus. Sehingga jajaran Polri terus berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan kasus Novel secara berkala.
Disinggung soal pembentukan tim gabungan yang menuai kritikan karena KPK tidak punya kewenangan menangani kasus Novel, yang masuk dalam ranah pidana umum. Sementara KPK, sesuai UU Nomor 30/2002 tentang KPK kewenangannya hanya pada tindak pidana korupsi.
Anto menuturkan posisi KPK dalam tim gabungan tersebut tidak ikut melakukan penyelidikan kasus penyerangan Novel, yang sepenuhnya kewenangan Polri.
Dosen Universitas Indonesia itu menambahkan jajaran KPK bisa memberikan catatan kepada Polri untuk melakukan pendalaman atas temuan dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Anto juga meyakini kasus penyerangan Novel ini dapat terungkap dalam waktu dekat. Diperlukan kemauan dari jajaran Polri dalam mencari pelaku, dalang hingga motif dari teror pada Novel.
"Adanya will (kemauan) yang serius dari pimpinan kelembagaan Polri, cepat atau lembat pasti dapat mengungkap pelaku lapangan dan intelektual," singkat Anto.