TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam RI Wiranto melakukan pembahasan dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla terkait permohonan negara Pakistan agar mengubah kebijakan pemberlakuan Calling Visa.
"Permintaan dari Pakistan ingin supaya Calling Visa ini mendapatkan kebijakan baru," ujar Wiranto, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Wiranto menjelaskan, negara tersebut berharap agar pemerintah menghentikan pemberlakuan Calling Visa dan mempermudah para warga Pakistan dalam mendapatkan visa untuk mengunjungi Indonesia.
Baca: Tanggapi Ucapan Victor, Sekjen Golkar Imbau Politikus Hati- hati Saat Berbicara
"(Pakistan meminta) untuk (Calling Visa) tidak dilanjutkan, tapi ada satu langkah baru agar mempermudah saudara-saudara kita di Pakistan untuk masuk ke Indonesia," jelas Wiranto.
Lebih lanjut Wiranto kembali menegaskan, permohonan Pakistan hanya ingin agar pemerintah Indonesia melakukan perubahan terhadap kebijakan pemberian visa.
"(Masuk Indonesia) tanpa harus (menggunakan) Calling Visa, itu aja sebenarnya masalahnya," tegas Wiranto.
Sebelumnya, negara Pakistan melalui Duta Besarnya Mohammed Aqil Nadeem telah bertemu Menkumham Yasonna Laoly, pada Januari 2017, untuk mengajukan permohonan agar negara tersebut keluar dari kelompok negara yang membutuhkan Calling Visa.
Permohonan tersebut diajukan lantaran saat ini Pakistan masih masuk dalam kelompok negara yang memerlukan Calling Visa.
Pemberlakuan Calling Visa bagi warga Pakistan yang ingin melakukan kunjungan ke Indonesia, membuat mereka merasa sangat kesulitan dalam pengurusan izin tersebut.