Namun, tidak satupun perusahaan tersebut yang menang tender.
Baca: Keponakan Setya Novanto Batal Diperiksa KPK, Ini Alasannya
"Seingat saya (pemenang) PT Duta Graha Indah." kata Arief di persidangan.
Nazaruddin sebelumnya meminta komisi fee 19 persen dari PT DGI.
Namun, dalam realisasinya, PT DGI hanya memberikan 13 persen dari nilai proyek sehingga membuat Nazaruddin marah.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740.
Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000.
Baca: GMPG Minta Jokowi Bantu Bersih-Bersih Partai Golkar
Kasus terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).
Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.
Sementara pada dakwaan kedua, Dudung Purwadi bersama-sama dengan Rizal Abdullah dan Muhammad Nazaruddin pada April 2010-April 2011 melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan) proyek pembangunan Wisma Atlet.
Serta gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 dan melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.