Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.
Penulis: Kristian Erdianto
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Alami Lemas dan Bengkak di Kaki, Abu Bakar Baasyir Dibawa ke Rumah Sakit
Baca tanpa iklan