TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, tetap harus bertanggungjawab memberangkatkan calon haji ke Tanah Suci.
"Bagian kewajiban hukum mereka setelah dijadikan tersangka, proses hukumnya adalah tetap mereka harus punya kewajiban memberangkatkan calon jamaah itu, apakah dengan menjual asetnya atau bagaimana. Jika tidak tentu sanski hukumnya harus semakin berat," kata Sodik saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, dirinya mengapresiasi penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum.
Meskipun menurutnya terlambat, namun polisi harus memastikan proses hukum tersangka.
"Ya kami harap bagian dari proses hukum dia diberi kewajiban sesuai janjinya, memberangkatkan sisanya dengan berbagai usaha. Jika tidak maka sanski hukumnya semakin berat," kata Sodik.
Baca: Polisi Dalami Indikasi Pencucian Uang Direktur First Travel
Menurutnya, kasus dugaan penipuan terhadap calon jamaah haji masih berulang lantaran lambatnya proses hukum dan sanski yang diberikan.
"Selain itu harus ada ekspos ke publik. Supaya tidak terulang kembali," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menerangkan, keduanya adalah Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang merupakan direktur di perusahaan tersebut.
Rikwanto menerangkan, Andika dan Anniesa ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).
Keduanya langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri setelah menggelar konferensi pers pada pukul 14.00 WIB
"Saksi-saksi yang telah diperiksa 11 orang. Terdiri dari agen dan jemaah," ujar Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/8/2017).
Rikwanto menerangkan, bos First Travel diduga menipu calon jemaah yang ingin umrah. Bayarnya murah, tapi tak kunjung berangkat.
"Pelaku ditangkap karena menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umroh," ucap Rikwanto.
Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.