Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan kasus penipuan yang dilakukan oleh agen travel seperti First Travel terhadap para calon jemaah haji maupun umroh, bukan yang pertama kali terjadi.
Baca: Ibu Rumah Tangga asal Batam Bisa Mengolah Daging Ikan Menjadi Minuman, Begini Caranya
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang menjadi tersangka sebenarnya sangat banyak.
"Travel semacam ini bahkan banyak. Ada yang sengaja atau mungkin tidak sengaja. Kalau sengaja ini bentuk kriminal. Kalau tidak sengaja atau tidak mampu mereka juga harus tangung jawab. Intinya bisnis travel umrah marketnya jelas," kata Fadli Zon kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Untuk itu, dirinya meminta, pengawasan pemerintah atas usaha-usaha travel yang menyelenggarakan umrah harus dilakukan dengan baik.
"Jangan sampai enggak yang gagal umrah gara-gara mereka tidak mampu manage. Atau uang nasabah diselewengkan itu harus diatur," ujar Fadli.
Namun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga meminta pemerintah untuk tidak gampang mencabut izin operasi perusahaan travel umrah.
"Kalau tidak salah yang terkena dampak 6.000 (calon) ya? Itu angka besar. Mungkin enggak seleksi lagi kepada travel-travel yang pernah bermasalah, kena masalah itu diawasi ditandai. Bukan mematikan juga. Kecuali kalau memang mereka menipu atau mengambil uang jemaah diinvestisakin ke yang lain sehingga uang sudah terpakai. Itu tidak bertanggung jawab," kata Fadli.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menerangkan, keduanya adalah Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang merupakan direktur di perusahaan tersebut.
Rikwanto menerangkan, Andika dan Anniesa ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017). Keduanya langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri setelah menggelar konferensi pers pada pukul 14.00 WIB
"Saksi-saksi yang telah diperiksa 11 orang. Terdiri dari agen dan jemaah," ujar Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/8/2017).
Rikwanto menerangkan, bos First Travel diduga menipu calon jemaah yang ingin umrah. Bayarnya murah, tapi tak kunjung berangkat.
"Pelaku ditangkap karena menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umroh," ucap Rikwanto.
Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.