TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menegaskan pihaknya siap untuk mendukung pemerintah dalam program pembinaan untuk pengurus, anggota maupun simpatisan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang sudah keabsahannya sudah dicabut.
"MUI dukung, memang mereka harus dibina. MUI siap untuk membantu program pemerintah dalam membina eks (anggota) HTI," ujar Ma'ruf Amin kepada wartawan di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2017).
HTI yang mengusung mengusung khilafah, atau sistem kepemimpinan sesuai Islam, dianggap mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Melalui perppu tersebut, pemerintah menghilangkan sejumlah pasal, untuk memangkas mekanisme pencabutan keabsahan ormas. Kini bermodal Perppu, kementerian terkait bisa mencabut keabsahan ormas tanpa melalui mekanisme pengadilan.
Rencananya untuk menindaklanjuti Perppu tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung RI. SKB tersebut antara lain berisi soal pembinaan eks HTI.
Ma'ruf Amin menyebut pihaknya siap untuk mengajak pengurus, anggota maupun simpatisan dari ormas yang sudah dicabut keabsahannya itu, agar mau kembali mendukung NKRI, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga mengaku siap untuk meluruskan pemikiran mereka terkait khilafah.
"Tentu dengan dialog, pencerahan, dengan berdebat supaya mereka memahami," katanya.
Sebelumnya, MUI sendiri sudah mengeluarkan sikapnya terkait khilafah. Hal tersebut diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI yang digelar tahun lalu.
MUI menilai saat ini masih banyak perdebatan tentang khilafah, sehingga belum bisa ditetapkan kewajibannya untuk umat. MUI juga menganggap kesepakatan antara pemimpin-pemimpin Islam yang ikut memerdekakan negara ini dengan pemimpin lainnya tentang bentuk negara, harus disepakati.