Patrialis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Patrialis dan orang dekatnya, Kamaludin, disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Patrialis Diduga Butuh Rp 2 Miliar untuk Lunasi Apartemen Anggita