News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Sistem Perbukuan Disahkan, Mendikbud Berharap Masyarakat Punya Budaya Literasi yang Baik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada bulan Mei 2017 Presiden Joko Widodo resmi menandatangani dua undang-undang strategis dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pertama, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang diharapkan dapat mendorong literasi masyarakat.

Undang-undang tersebut diharapkan Mendikbud Muhadjir Effendy bisa menyadari masyarakat Indonesia akan pentingnya budaya literasi yang baik.

“Perlu disadari bahwa bangsa yang memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas, dan masyarakat mampu memaknai dan memanfaatkan informasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Pemenuhan pemilikan budaya literasi ini antara lain dapat didorong dan dikembangkan melalui ketersediaan buku yang bermutu, murah atau terjangkau, dan merata,” kata Mendikbud dalam pernyataan persnya, Rabu(16/8/2017).

Pada hari yang sama, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai salah satu upaya memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia agar dapat menjadi kekuatan untuk membangun masa depan juga resmi disahkan oleh Presiden.

“Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita, oleh karena itu, undang-undang pemajuan kebudayaan menekankan pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh di tengah arus deras globalisasi,” ujar Mendikbud.

Menurut Mendikbud, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai upaya melakukan revolusi karakter bangsa mendorong sinergi antara tripusat pendidikan menjadi sebuah ekosistem pendidikan.

Terdapat lima nilai karakter utama yang menjadi prioritas dalam gerakan PPK, diantaranya religius, nasionalis, integritas, mandiri serta gotong royong.

Melalui harmonisasi olah pikir, olah hati, olah rasa, serta olahraga dalam pendidikan nasional diharapkan dapat membantu generasi muda Indonesia menjawab tantangan abad ke-21 dan mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045.

Menurut Mendikbud, guru berperan penting dalam penguatan karakter.

Keberadaan guru harus mampu memberikan teladan, inspirasi dan motivasi.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 menjadi PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dilakukan sebagai upaya mengembalikan jati diri guru sebagai pendidik profesional yang mampu melaksanakan pendidikan karakter yang lebih komprehensif, serta membawa dampak yang lebih besar pada peradaban bangsa.

Sampai dengan Juli 2017, konsep dan modul penguatan pendidikan karakter telah disosialisasikan kepada 1.596 sekolah rintisan yang mencakup 1.892 kepala sekolah, 1.927 guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), 154 pengawas sekolah, serta 42 komite sekolah.

"Diharapkan sekolah rintisan tersebut dapat membawa efek imbas kepada sekolah-sekolah di sekitarnya," kata Mendikbud.

Saat ini lanjut Mendikbud 21 pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) telah menyatakan komitmen dukungan terhadap pelaksanaan penguatan karakter.

Sebagai sebuah upaya penguatan dan percepatan, PPK tidak mengubah kurikulum yang ada. Muatan pendidikan karakter dalam kurikulum 2013 dikuatkan melalui beragam pendekatan dan metode yang mendorong cara belajar siswa aktif, pemanfaatan sumber-sumber belajar lebih optimal, serta individualisasi peserta didik.

Pelaksanaan PPK mengintegrasikan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler di sekolah, serta meningkatkan peran sekolah dalam mengelola ekosistem pendidikan sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini