Laporan Wartawan Tribunnews.com , Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum jemaah umrah, Aldwin Rahadian, mengungkapkan pihaknya membuka peluang untuk melakukan gugatan perdata kepada pihak First Travel.
Upaya ini dilakukan oleh jemaah untuk mendapatkan uangnya kembali yang telah disetorkan ke pihak First Travel.
"Akan melalui proses perdata juga, agar bisa mendapatkan pengembalian dana jamaah," ujar Aldwin saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta (17/8/2017).
Aldwin mengatakan melalui proses perdata, pengadilan akan dapat menyatakan bahwa First Travel pailit.
Sehingga dana jamaah, dapat dikembalikan melalui aset yang disita atas izin pengadilan.
Aldwin juga mengaku masih optimis jika dana para jamaah melalui proses pidana yang sedang diproses oleh pihak Bareskrim Polri.
"Kita kan harus berusaha meskipun kalau melalui pidana ini kan lewat hukuman badan, tapi kalau pencucian uang si aset bisa disita. Bisa dikembalikan ke jamaah melalui putusan pengadilan, jadi masih ada harapan," jelas Aldwin.
Baca: Erma Desrita Dihabisi dan Dibakar Pacarnya karena Tengah Hamil 6 Bulan
Seperti diketahui dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, hanya ditemukan uang sebesar Rp 1,3 juta rupiah di rekening First Travel.
Padahal Bareskrim memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp 550 miliar dari jamaah yang tidak diberangkatkan.
Sebelumnya, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.