Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba di Lapang Parkir Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/8/2017).
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah melalui penetapan dari Kejaksaan.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu sebanyak 60.026,3 gram, 24.956 gram daun kath, serta 144 butir ekstasi.
Baca: Habib Rizieq Berikan Informasi Tambahan Kepada Polisi Saat Diperiksa di Arab Saudi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan barang bukti tersebut dikumpulkan dari 7 kasus dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2017.
"Barang bukti ini kita dapatkan dari pengungkapan sebanyak 7 kasus, selama Juli hingga Agustus (2017)," ujar Buwas.
Baca: Polisi Olah Hasil Pemeriksaan Habib Rizieq
Jenderal bintang tiga itu menyebut pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Narkotika.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanat UU Narkotika No 35 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 91 dan 92," kata Buwas.
Dimusnahkannya barang bukti narkoba-narkoba tersebut, menurutnya telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Dengan demikian, sekitar 300 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba," kata Buwas.