TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Suhadi menegaskan pertemuan antara Ketua MA Hatta Ali dan Ketua DPR Setya Novanto, saat sidang disertasi program doktoral politikus Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus Surabaya, Jawa Timur sama sekali tidak terkait penanganan kasus.
Hal tersebut diungkapkan Suhadi, Selasa (22/8/2017) usai menghadiri konferensi pers suap pada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama pimpinan KPK di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Suhadi menegaskan, dalam pertemuan di sela-sela sidang disertasi saat itu, Hatta dan Setya Novanto juga tidak membicarakan rencana praperadilan yang bakal dilakukan Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.
"Nggak ada bicara tentang praperadilan," tegas Suhadi.
Suhadi juga mengaku dirinya sudah mengonfirmasi langsung ke Hatta soal pertemuan dengan Setya Novanto dalam sidang itu. Hatta juga sudah menjelaskan bahwa posisinya saat itu sebagai guru besar yang menguji disertasi Adies.
"Saya sudah tanya ke beliau (Hatta Ali) bahwa beliau sebagai guru besar di situ sebagai penguji promosi doktornya pak Adies," ujarnya.
Suhadi menambahkan pertemuan antara Hatta dengan Setya Novanto juga terjadi di ruang sidang disertasi Adies. Terlebih, Adies merupakan kader Partai Golkar.
Diketahui pertemuan antara Hatta dengan Setya Novanto banyak dipersoalkan sejumlah pihak, di antaranya oleh Generasi Muda Partai Golkar (GMPG). Bahkan, organisasi sayap partai beringin itu melaporkan pertemuan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).