Pengacara Indomaret, Sahat Sihombing, mengatakan bahwa pihaknya menemukan perbedaan dalam kontrak kesepakatan dengan fakta yang ditemukan Bareskrim.
"Ternyata dalam fakta yang diperlihatkan Bareskrim itu tidak sesuai dengan yang ada dalam kesepakatan kami dengan pihak penyuplai," ungkap Sahat kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2017).
Sebelumnya polisi baru menetapkan satu tersangka kasus ini yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).
PT IBU diduga melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan.
Dua produk beras PT IBU, Ayam Jago dan Maknyus tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelanggaran yang pertama yang dilakukan oleh PT IBU adalah pada sistem pelabelan di merk Ayam Jago dan Maknyus yang menggunakan SNI tahun 2008.
Pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI.
Lalu selanjutnya PT IBU memberikan informasi yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PT IBU juga juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal AKG dalam peraturan di BPOM, AKG hanya bisa diterapkan pada produk olahan sementara beras tidak termasuk di dalamnya.