"Saya juga heran sama yang menggugat. Dengan adanya Permenhub itu, artinya mereka sudah memiliki kepastian yang selama ini mereka inginkan. Ini aneh, sudah ada peraturan eh mereka gugat. Kecuali mereka memang menginginkan yang tidak pasti ya," kata Ateng.
Baca: Tim Pengawas Haji DPR Temukan Praktik Rentenir Penukaran Rupiah ke Riyal
Sementara soal keterlibatan konsumen dalam hal pengambilan keputusan, misalnya dalam masalah tarif atas dan tarif bawah taksi online, Ateng menjawab semestinya hal itu tidak ada masalah.
Karena sebelumnya Kemenhub sudah cukup intensif mensosialisasikan peraturan baru tersebut kepada berbagai pihak temasuk sosialisasi ke daerah-daerah.
Selain itu, juga ada uji publik.
Tarif batas atas itu, kata Ateng, diberlakukan untuk melindungi konsumen atau pengguna supaya operator taksi online tidak semena-mena mengenakan tarif atasnya.
"Kami dari Organda prihatin, kalau ini dibiarkan tanpa aturan kemudian taksi yang resmi sampai bubar, mau dikemanakan para sopir dan tenaga kerja yang banyak itu," kata Ateng.
Ateng juga berharap pemerintah benar-benar bisa mencari jalan keluar terbaik atas masalah ini, sebab kalau dibiarkan tanpa ada aturan yang jelas dikhawatirkan akan terjadi kekacauan di lapangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya sebelumnya meminta masyarakat tidak resah dengan keputusan MA, karena pihaknya segera akan mencari solusi untuk merumuskan kembali peraturan tentang taksi online ini.
Untuk itu Kemenhub akan mengumpulkan para ahli dan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan beroperasinya taksi online ini.