TRIBUNNEWS.COM - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri belum lama ini menangkap kelompok Saracen.
Saracen adalah sindikat yangg diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Ujaran kebencian tersebut pun bernuansa SARA (suku, ras dan antargolongan.
Berkaitan dengan penangkapan sindikat Saracen, sejumlah fakta pun terkuak.
Berikut ulasan lengkapnya:
1. Tiga otak saracen ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap tiga tersangka penyedia jasa penyebar ujaran kebencian.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews ketiganya adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Adapun, dari pengamanan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi telepon selular, puluhan kartu telepon selular, laptop, dan hard disk yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
2. Gunakan banyak akun
Bisnis ini berjalan cukup lama.
Setiap kali mengunggah konten bernada ujaran kebencian ke media sosial, kelompok ini pun mendapat imbalan hingga jutaan rupiah.
Sementara itu, dalam menjalankan aksinya kelompok Saracen memanfaatkan jaringan yang isinya mencapai 800 ribu akun media sosial.