Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bereaksi atas hadirnya Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Pol Aris Budiman dalam Rapat Pansus Hak Angket KPK tanpa seizin pimpinan KPK.
Bekas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu mengaku dirinya membangkang perintah pimpinan KPK.
Bahkan dirinya menyebut baru pertama kali membantah atasannya selama bekerja.
Baca: Direktur Penyidikan KPK Didesak Dipecat, Arsul Sani: Kok Novel Baswedan Tidak
Menyikapi hal itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya langsung merespon tindakan ketidakpatuhan jenderal bintang satu tersebut dengan menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
Baca: KPK Sebut Suap Terhadap Wali Kota Tegal Untuk Modal Pilkada 2018
"KPK punya aturan internal, untuk pelanggaran apapun kita punya aturan, oleh karena itu tadi pagi langsung ada sidang DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai)," kata Agus, Rabu (30/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Demi Dapatkan Opini WTP, Menteri Desa PDTT Meminta Bentuk Unit Khusus
Agus menjelaskan, DPP KPK terdiri dari seluruh unsur pejabat eselon I, unsur deputi dan sekretaris jenderal KPK, Biro Hukum KPK dan Direktorat Pengawasan Internal KPK.
Ditanya soal hasil sidang itu, dan apa hukuman yang mungkin diterima Aris Budiman? Agus menjawab pihaknya belum menerima hasil sidang.
Baca: Wali Kota Tegal Dalam 8 Bulan Kantongi Uang Suap Rp 5,1 Miliar Untuk Modal Pilkada 2018
Menurutnya, jika sidang tersebut mengeluarkan keputusan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Aris, hal itu bisa langsung dilakukan Direktorat Pengawasan Internal (Pengawas Internal)
"Kalau memang diperlukan pemeriksaan berikutnya terhadap yang bersangkutan, kami ingin perkuat PI juga supaya cepat. Karena PI ini juga masih dijabat oleh Plt," ungkap Agus.