News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Gelar Sidang Dewan Pertimbangan Pegawai Sikapi Kehadiran Direktur Penyidikan Aris Budiman di DPR

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIREKTUR Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman, saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bereaksi atas hadirnya Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Pol Aris Budiman dalam Rapat Pansus Hak Angket KPK tanpa seizin pimpinan KPK.

Bekas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu mengaku dirinya membangkang perintah pimpinan KPK.

Bahkan dirinya menyebut baru pertama kali membantah atasannya selama bekerja.

Baca: Direktur Penyidikan KPK Didesak Dipecat, Arsul Sani: Kok Novel Baswedan Tidak

Menyikapi hal itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya langsung merespon tindakan ketidakpatuhan jenderal bintang satu tersebu‎t dengan menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

Baca: KPK Sebut Suap Terhadap Wali Kota Tegal Untuk Modal Pilkada 2018

"KPK punya aturan internal, untuk pelanggaran apapun kita punya aturan, oleh karena itu tadi pagi langsung ada sidang DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai)," kata Agus, Rabu (30/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Demi Dapatkan Opini WTP, Menteri Desa PDTT Meminta Bentuk Unit Khusus

Agus menjelaskan, DPP KPK terdiri dari seluruh unsur pejabat eselon I, unsur deputi dan sekretaris jenderal KPK, Biro Hukum KPK dan Direktorat Pengawasan Internal KPK.

Ditanya soal hasil sidang itu, dan apa hukuman yang mungkin diterima Aris Budiman? Agus menjawab pihaknya belum menerima hasil sidang.

Baca: Wali Kota Tegal Dalam 8 Bulan Kantongi Uang Suap Rp 5,1 Miliar Untuk Modal Pilkada 2018

Menurutnya, jika sidang tersebut mengeluarkan keputusan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Aris, hal itu bisa langsung dilakukan Direktorat Pengawasan Internal (Pengawas Internal)

"Kalau memang diperlukan pemeriksaan berikutnya terhadap yang bersangkutan, kami ingin perkuat PI juga supaya cepat. Karena PI ini juga masih dijabat oleh Plt," ungkap Agus.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini