Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari uang sebesar Rp 300 juta dari U yang merupakan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah.
Sementara itu, sisa Rp 100 juta itu ditrasnfer masing-masing Rp 50 juta ke dua rekening Amir.
Sejak Januari hingga Agustus 2017, menurut KPK, keduanya telah menerima Rp 5,1 miliar.
Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Golkar Hargai Upaya KPK Tangkap Wali Kota Tegal-Siti Masitha