Kerap menghindarnya Nazarudin ketika ingin di konfirmasi dengan pihak terkait dinilai berbahaya bagi penegakan korupsi. Informasi salah Nazaruddin jangan sampai membuat orang tak bersalah dihukum.
“Untuk menjaga kredibilitas KPK, Nazar dan Sandi harus diundang sekali lagi. Dari situ akan bisa dilihat siapa yang berbohong. Janganlah nasib orang dimainkan begitu rupa,” ujar dia.
Pakar Hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita juga menilai perlakuan KPK terhadap Nazarudin sudah berlebihan. Terutama penetapan eks bos Permai Grup itu sebagai justice collaborator.
"Nazarudin itu kan pelaku utama, masa dia bisa dijadikan justice collaborator. Tidak bisa itu,” tegas Romli.
Keanehan lain KPK terhadap Nazarudin adalah pemberian remisi yang mencapai 39 kali.
“Ada aturannya di UU LPSK tentang syarat-syarat yang mendapat remisi. Apa Nazarudin sudah menyelesaikan kewajibannya," tutur Romli.