Baca: Sekjen dan Irjen Kemendes PDTT Dapat Bocoran Dari Ketua Tim Pemeriksa BPK Akan Dapat Opini WTP
"Eggak tahu, Pak," jawab Anam.
Anam mengaku tidak berani bertanya dan hanya menjalankan perintah.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 10 Mei 2017. Isi tas tersebut adalah uang Rp 200 juta dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Uang itu diserahkan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Jarot Budi Prabowo kepada Ali Sadli.
Penyerahan uang itu dilakukan dua kali di kantor BPK, yaitu pada 10 Mei 2017 sebesar Rp 200 juta dan 26 Mei 2017 sebesar Rp 40 juta.
Suap tersebut agar Kementerian yang dipimpin Eko Putro Sandjojo mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK.
Kasus tersebut menyeret Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDTT Sugito dan Jarot menjadi terdakwa.
Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.