TRIBUNNEWS.COM - Nama Alfian Tanjung mendadak menjadi buruan publik jagat maya.
Pada Kamis (7/9/2017), nama mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) tampil menjadi sosok yang paling dicari menurut Google Trend.
Kabar terbaru menyebutkan Alfian Tanjung dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, pada Rabu (6/9/2017) malam.
Baca: Mendadak Diburu Netizen, Begini Nasib Alfian Tanjung yang Ditahan usai Ceramah soal PKI
Saat itu, tim kuasa hukum Alfian sedang mengurus administrasi status bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rabu siang.
Alfian Tanjung itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.
Penjemputan Alfian Tanjung diamankan puluhan polisi berpakaian preman.
Itu dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung beratribut ormas FPI sudah menunggu di depan rutan.
Turut hadir juga keluarga Alfian Tanjung bersama belasan pendukungnya.
Baca: Alfian Tanjung Dibebaskan Lalu Ditahan Lagi, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan ini
Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut.
Namun ada kejanggalan yang disorotinya.
"Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.
Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya.