TRIBUNNEWS.COM - Nama Alfian Tanjung mendadak menjadi buruan publik jagat maya.
Pada Kamis (7/9/2017), nama mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) tampil menjadi sosok yang paling dicari menurut Google Trend.
Kabar terbaru menyebutkan Alfian Tanjung dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, pada Rabu (6/9/2017) malam.
Baca: Mendadak Diburu Netizen, Begini Nasib Alfian Tanjung yang Ditahan usai Ceramah soal PKI
Saat itu, tim kuasa hukum Alfian sedang mengurus administrasi status bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rabu siang.
Alfian Tanjung itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.
Penjemputan Alfian Tanjung diamankan puluhan polisi berpakaian preman.
Itu dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung beratribut ormas FPI sudah menunggu di depan rutan.
Turut hadir juga keluarga Alfian Tanjung bersama belasan pendukungnya.
Baca: Alfian Tanjung Dibebaskan Lalu Ditahan Lagi, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan ini
Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut.
Namun ada kejanggalan yang disorotinya.
"Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.
Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.
Mei lalu, dia ditetapkan tersangka atas perkara tersebut.
Baca: Politikus PDIP Menganggap Tuduhan Alfian Tanjung Keterlaluan
Alfian Tanjung juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian Tanjung menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Abdullah belum memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil pihaknya menyikapi penahanan Alfian Tanjung.
"Kami masih akan rumuskan dengan tim kuasa hukum," ucapnya.
Di Surabaya, Alfian Tanjung diadili karena berceramah di Masjid Mujahidin Surabaya, yang materinya berisi tentang PKI.
Siang tadi, dia bebas setelah majelis hakim menerima eksepsinya.
Di media sosial beredar screenshot dari kicauan akun jejaring sosial Twitter yang diduga milik Alfian Tanjung, @Alfiantmf.
Dalam cuitan tersebut, akun @Alfiantmf menuding PDI-P berisi kader PKI.
Baca: Kronologi Kasus Alfian Tanjung yang Sebut Ada PKI di Istana hingga Dijadikan Tersangka!
Tak hanya itu, akun @Alfiantmf tersebut juga menyempilkan tanda pagar yang menyebut nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"PDIP yang 85% isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam #GaduhKarenaAhok," cuit akun @Alfiantmf.
Di akun @Alfiantmf, sang pemilik menyebut dirinya pengamat PKI dan menamakan dirinya dengan #GanyangPKI.
Terlihat sosok Alfian Tanjung tengah berorasi berada di foto profil akun tersebut.
Mendadak diburu netizen
Nama Alfian Tanjung mendadak muncul di daftar pencarian Google Trend pada Kamis (7/9/2017).
Seperti diketahui, mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) dijadikan tersangka dan langsung ditahan pada Selasa 30 Mei silam.
Penahanan Alfian Tanjung terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya pada 26 Februari 2017 lalu yang tersebar di laman Youtube mengandung tudingan Partai Komunis Indonesia (PKI) ke sejumlah tokoh.
"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya" kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalarta, pada hari penahanan Alfian.
Menurut Ari, seharusnya Alfian mempunyai bukti atau mampu membuktikan sebelum menyatakan klaimnya itu.
"Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, ustadz," ucap Ari.
Baca: Difitnah Rapat PKI di Istana, Nezar Patria Somasi Alfian Tanjung
"Nah, apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau," katanya.
Alfian Tanjung disangkakan melakukan pelanggaran penyebaran informasi seaat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Sebabnya, ia telah menyatakan dengan terang-terangan tuduhan tanpa dasar kuat secara hukum, terhadap Presiden hingga Kapolda Metro Jaya sebagai PKI.
Atas perbuatannya, Alfian Tanjung dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan RAS, Pasal 45 junto 28 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ari, kasus yang menjerat Alfian Tanjung ini diproses atas atas adanya lapora dari warga Surabaya, SU, pada April 2017.
Pada sekitar 9 April 20167, S mengaku melihat tayangan dari lama Youtube berjudul Subuh Berjama’ah “Menghadapi Invasi PKI& PKC” oleh Alfian Tanjung.
Baca: Ditreskrimum Polda Jatim Jemput dan Tahan Ustaz Alfian Tanjung
Merasa bahwa ceramah Alfian Tanjung diduga mengandung pelanggaran tentang kebencian dan rasis, S melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jatim dan selanjutnya diilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin kemarin dan telah ditahan pada Selasa hari ini," kata Ari.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menambahkan, penahanan langsung terhadap Alfian Tanjungdilakukan penyidik karena yang bersangkutan dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama.
Sebab, Alfian juga mengeluarkan pernyataan serupa kepada tokoh lainnya.
"Alasan lainnya karena dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," ujar Martinus.