TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Charles Jones Mesang terbuki melakukan kejahatan korupsi.
Atas kesalahannya, bekas anggota DPR dari Fraksi Golkar, itu dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi," ujar ketua majelis hakim Handoyo, Kamis (7/9/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, Charles terbukti menerima duit korupsi sebesar Rp 9,75 miliar dari Jamaluddien Malik melalui Achmad Said Hudri.
Dengan penerimaan itu, Charles lantas menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi IX dan Banggar DPR untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi Tahun Anggaran 2014.
Baca: Perusahaan Rokok di Sawah Besar Jakarta Ini Digugat karena Gunakan Merek Harley Davidson
Jumlah duit tersebut merupakan bagian dari permintaan Charles yang memintafee 6,5% dari total dana optimalisasi TA 2014 sebesar Rp 175 miliar.
Baca: Penghargaan Adam Malik Awards untuk SBY dan Jusuf Kalla
Guna memenuhi fee tersebut itu Achmad meminta iuran dari masing-masing kepala dinas kabupaten/kota/provinsi calon penerima dana tambahan tersebut yang besarannya masing-masing 9%.
Baca: Walah, Ujicoba Nuklir Korea Utara Bikin Tanah Jadi Longsor
Meski begitu, hakim memperingan hukuman dibanding tuntutan jaksa karena Charles telah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 8,564 miliar.
Charles Mesang terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Teodosius Domina