News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantah Fitnah NU, Jonru Sebut Guntur Romli Ngawur

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonru dan Muannas Alaidid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis media sosial, Jonru Ginting, bereaksi atas pernyataan Guntur Romli yang menyebut dirinya melakukan fitnah terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut Jonru, pernyataan yang dibuat oleh aktivis Jaringan Liberal Tersebut tidak berdasar.

"Itu cuma nuduh tanpa bukti, tanpa bukti sama sekali, ngawur itu orang, nggak ada buktinya, coba tanya ke dia mana buktinya yang jelas," ujar Jonru di depan Kedubes Myanmar, Jln H Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).

Dirinya berkilah bahwa tidak ada pernyataannya yang menuduh NU.

"Nggak ada, nggak ada sama sekali. Kalau diperiksa kalimat saya nggak ada yang menuduh NU," tegas Jonru.

Mengenai desakan agar dirinya ditangkap, Jonru menyatakan bahwa Guntur Romli tidak punya kapasitas untuk meminta hal tersebut.

"Memangnya dia polisi, dia siapa. Seenaknya aja tau-tau ke polisi," ujar Jonru.

Hingga saat ini, Jonru mengaku belum pernah dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Guntur Romli menyatakan bahwa postingan-postintan Jonru sangat tendensius dan membahayakan kerukunan umat beragama.

Guntur menceritakan soal postingan diduga fitnah Jonru yang menuding PBNU menerima aliran dana Rp 1,5 triliun untuk mendukung penetapan Perppu Ormas.

Padahal dana tersebut diperuntukkan untuk kredit usaha mikro.

"Uang Rp 1,5 triliun itu kan kredit untuk usaha menegah kader NU. Nah NU kan salah satu pihak yang digandeng oleh pemerintah selain beberapa ormas lainnya," ujar Guntur.

Sedangkan, menurut Jonru, NU menerima bantuan, bukan uang kredit.

"Cuma Jonru kan menganggapnya NU menerima bantuan, bukan uang kredit. Kemarin saya bertemu Said Aqil Siradj dan beliau sangat tidak menerima tuduhan itu," ujar Guntur.

Jonru dilaporkan oleh Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini