News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLC Indonesia Minta Presiden Jokowi Perhatikan Kasus Pengungsi Sampang

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum., Presiden BLC Indonesia

BLC Indonesia mendesak negara harus menolak relokasi, karena sesuai dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 7 huruf b yang menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

"Negara tidak boleh melakukan pembiaran yang dihadapi oleh Masyarakat yang telah tercerabut dari akar hak ekonomi, sosial dan budaya," Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M. CLA., Sekretaris Jenderal BLC Indonesia, menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini