"Kalau ini berjalan benar, tenang kita," kata Bamsoet.
Sementara itu, Benny juga sempat menanyakan soal pelaksanaan kewenangan KPK perihal penyadapan.
Terlebih usai ada putusan MK yang menginginkan pelaksanaan penyadapan diatur undang-undang.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan seharusnya setelah adanya putusan MK ada revisi UU KPK.
"Bagaimana kewenangan penyadapan dilakukan KPK saat ini? Apakaah ada SOP?" ujar dia.
"Kedua, apakah bisa penggunaan penyadapan bisa diatur hanya dengan SOP?" tambahnya
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pun menjawab tentang pertanyaan tersebut.
Dia mengatakan selama ini KPK melakukan penyadapan sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Waktu itu ada judicial review dan judicial review itu mengatakan tidak menghilangkan kewenangan penyadapan, tapi menegaskan pada pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang penyadapan. Tapi saat ini belum ada UU itu sehingga KPK tetap berjalan," jawab Laode.