News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Jawab Pertanyaan Komisi III DPR Soal Proses Penyadapan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Kalau ini berjalan benar, tenang kita," kata Bamsoet.

Sementara itu, Benny juga sempat menanyakan soal pelaksanaan kewenangan KPK perihal penyadapan.

Terlebih usai ada putusan MK yang menginginkan pelaksanaan penyadapan diatur undang-undang.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan seharusnya setelah adanya putusan MK ada revisi UU KPK.

"Bagaimana kewenangan penyadapan dilakukan KPK saat ini? Apakaah ada SOP?" ujar dia.

"Kedua, apakah bisa penggunaan penyadapan bisa diatur hanya dengan SOP?" tambahnya

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pun menjawab tentang pertanyaan tersebut.

Dia mengatakan selama ini KPK melakukan penyadapan sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Waktu itu ada judicial review dan judicial review itu mengatakan tidak menghilangkan kewenangan penyadapan, tapi menegaskan pada pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang penyadapan. Tapi saat ini belum ada UU itu sehingga KPK tetap berjalan," jawab Laode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini