TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas Asma Dewi menyebarkan ujaran kebencian di media sosial diketahui oleh kakaknya.
Kedua kakak Dewi merupakan anggota Polri.
Dewi diingatkan untuk berhenti menyebarkan konten tersebut karena bisa dijerat pidana.
Baca: Mutasi di Jajaran Pejabat Polri, Sejumlah Jenderal Bintang 3 Dimutasi
"Dia sudah diingatkan sama kakaknya (untuk berhenti)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Namun, tampaknya peringatan tersebut tak digubris. Aktivitas itu terus dilakukan hingga Dewi ditangkap polisi di rumah kakaknya di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Dewi ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian dan konten penghinaan kelompok tertentu melalui akun Facebook miliknya.
Dari pengembangan perkara, diketahui Dewi mentransfer Rp 75 juta kepada kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.
Ia mengirimkan uang melalui NS, anggota Saracen yang belum terungkap. Dana tersebut kemudian bergulir hingga ke bendarahar Saracen berinisial R yang juga belum terungkap.
Mahasiswi di Jogja Nekat Melahirkan di Kamar Kos dan Simpan Bayinya di Lemari hingga Meninggal
Dalam kasus Saracen, polisi telah menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka. Kelompok ini menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.
Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situsSaracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Asma Dewi Diingatkan Kakaknya yang Polisi untuk Stop Sebar Kebencian