News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pakar: Jangan Sampai Perpanjangan Pansus KPK Hanya Untuk Ganggu Penyelesaian Kasus e-KTP

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih.

Jangan sampai, Pansus Angket dimaksudkan untuk membuat KPK jadi tidak fokus menuntaskan kasus e-KTP.

"Semoga KPK segera menyelesaikan secara hukum terhadap semua pihak yang terlibat e-KTP dan menikmati hasil korupsi e- KTP tersebut," katanya.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu sebelumnya mengatakan, pansus akan melaporkan hasil kerja mereka dalam rapat paripurna DPR pada akhir September mendatang.

Dalam rapat paripurna itu, kata Masinton, pansus akan meminta persetujuan rapat untuk perpanjangan masa kerja.

Saat dikonfirmasi mengenai pembahasan di internal pansus, Masinton mengakui ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh.

Beberapa temuan yang perlu didalami diantaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.

Selain itu, pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

"Nanti pansus akan melaporkan ke rapat paripurna. Rapat paripurna lah yang akan memberikan dan memutuskan apakah perlu diperpanjang atau tidak," kata Masinton di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini