Pun sudah benarkah aspek legal atas barang-barang tersebut?
Karena lanjut dia, jangan sampai ada dugaan barang haram dari aspek hukumnya.
"Benarkah besaran nilai harga tersebut? Apakah sudah melalui tim penilai/penaksir? Apakah pihak Rupbasan terlibat didalamnya yang wajib hukumnya semua barang rampasan tersebut didaftar untuk pencatatan di Rupbasan setempat," katanya.
Dan masih ada sejumlah temuan lain yang terkait dengan aspek penyelidikan pansus lainnya di bidang kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM dan Anggaran.
Untuk itu Pansus mengimbau untuk segera hentikan polemik di media yang sangat tidak mendidik dan mencerahkan itu.
"Untuk sebuah kebenaran, keadilan dan tegaknya hukum, mari bicara di pansus untuk KPK yamg lebih kuat, yang benar, jujur dan berani," tegasnya. (*)