News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Wali Kota Cilegon

Wali Kota Cilegon 'Serahkan Diri' ke Kantor KPK Setelah 9 Orang Terjaring OTT

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan barang bukti uang suap terkait OTT Wali Kota Cilegon, Sabtu (23/9/2017).

Kemudian, Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manager PT Brantas Abipraya dan AH selaku sopir dari BDU.

Lalu, Eka Wandara Dahlan (EWD) selaku Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan L selaku staf PT KIEC.

Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan barang bukti uang suap terkait OTT Wali Kota Cilegon, Sabtu (23/9/2017).

Serta Yudhi Apriyanto selaku CEO Cilegon United Football Club, Ivan Wahyu Ida Utama selaku Bendahara Cilegon United FC, dan dua orang staf kedua pimpinan manajemen klub sepakbola tersebut, R dan AS, juga turut diamankan.

Yudhi Apriyanto ditangkap di kantor Bank BJB Cabang Cilegon sesaat setelah penarikan uang sebesar Rp 800 juta.

Dari kantor Cilegon United FC, tim KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 352 yang diduga sisa dana Rp 700 juta pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada klub sepakbola tersebut.

Total pihak KPK menyita uang Rp 1,152 juta dalam OTT kali ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan hasil OTT ini ke proses penyidikan dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Pihak yang diduga sebagai penerima, yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; dan seorang swasta, Hendry.

Adapun yang disangkakan sebagai pemberi yakni, Project Manager PT Brantas Adipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti; dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro.

Pemberian uang Rp1,5 miliar dari pihak PT KIEC ini kepada Wali Kota Cilegon ini diduga suap untuk memuluskan proses perizinan atau rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai persyaratan pembangunan pusat ritel atau mal Tansmart di Cilegon.

Pihak KPK akan melakukan proses lebih lanjut terhadap Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugimukti yang saat ini masih belum diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini