Menurutnya, di beberapa negara maju telah menggunakan pelat nomor berwarna terang seperti putih, biru muda, atau kuning.
“Penelitian kami yang telah kami survei pelat nomor kita ini agak sulit di-catch, ditangkap kamera karena pelatnya hitam,” katanya.
Peralihan regulasi pelat nomor ini akan dilakukan secara bertahap.
Awalnya akan direalisasikan terhadap registrasi kendaraan baru, namun tidak terkecuali mereka yang inisiatif mengganti warna plat.
“Step by step itu untuk kendaraan yang baru daftar jadi tidak merepotkan yang sudah pakai,” tuturnya.
Peraturan mengenai warna pelat terkandung dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)