Baca: Kisah Pilu Tajudin Terpaksa Bawa Kedua Anaknya Ngojek, Istri Jadi Penyebabnya
Dari masa lalunya tersebut, Buni Yani mengaku mengetahui persis perasaan menjadi minoritas.
Dari pengalamannya tersebut ia mengatakan tak mungkin bagi dirinya memprovokasi orang berkaitan dengan SARA.
Selain itu, pada sidang ini, Buni Yani juga mengaku mendapatkan potongan video Ahok dari akun Facebook Media NKRI.
Ia juga mengatakan caption yang ia tuliskan pada postingan Facebook-nya sebagai ajakan berdiskusi pada teman-temannya di Facebook.
Pada sidang selanjutnya, Selasa (3/10/2017) Buni Yani bersama penasihat hukum akan mendengar tuntutan yang akan dibacakan JPU.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Theofilus Richard)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Kenyang Jadi Minoritas, Buni Yani Ogah Dikatakan Provokator Isu SARA