News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelang Perawan

Istri Pendiri Situs Nikahsirri.com Itu Menangis dan Berucap 'Maafkan Suami Saya'

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.com, Rani saat ditemui di kediamannya, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (25/9/2017). (KOMPAS.COM/Anggita Muslimah)

Polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus nikahsirri.com, situs lelang perawan dan penyedia jasa nikah siri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, pemilik situs, Aris Wahyudi diyakini tidak bekerja sendiri.

"Tentunya tersangka tidak bisa bekerja sendiri," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya.

Aris, kata Adi, mengaku bahwa dirinya tidak bekerja sendiri dalam membuat situs nikahsirri.com.

"Karena hal itu muncul dari keterangan tersangka," ujar Adi.

Adi menerangkan, setelah situs itu diluncurkan pada 19 September 2017 lalu, pengelola situ mendapatkan banyak permintaan wawancara dari media.

"Banyak sekali mendapatkan permintaan-permintaan untuk melakukan wawancara dari beberapa media dengan hal itu tersangka tidak bisa kelola situs dengan baik," ujar Adi.

Karena itu, polisi akan mendalami keterangan Aris, mengenai siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus lelang perawan melalui situs nikahsirri.com.

"Makanya, saya yakin bahwa pergerakan situs ini ruang lingkup aktivitasi situs ini akan melibatkan pihak pihak lain," ujar Adi.

Polisi memastikan, bakal ada tersangka lain, selain Aris. Polisi akan menelusuri 2.700 orang yang tercatat sebagai pelanggan situs itu. Sementara, mitra atau orang yang siap dinikahi sirih, ada 300 orang.

"Ya (ada). Kita akan lihat bahwa tersangka selanjutnya ini akan kita lihat sampai sejauh mana keaktifan orang-orang ini di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut," ucap Adi.

Dalam kasus ini, Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.(tribun/rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini