TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain Rita, penyidik juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Rita disebut menerima sejumlah hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait perijinan Perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.
Nama Rita Widyasari masuk sebagai kandidat bakal calon Gubernur Kaltim periode 2018-2023.
Baca: Politikus Golkar: Kalau Ditangkap Saat Mandi Apakah Benar Itu Namanya OTT?
Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Golkar Kalimantan Timur yang berlangsung di Hotel Bumi Segah, Berau, Jumat (10/2/2017) malam, akhirnya memutuskan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim Rita Widyasari sebagai bakal calon Gubernur Kaltim 2018.
Keputusan tersebut merupakan hasil Rapimdasus tentang Penetapan Bakal Cagub Kaltim Partai Golkar yang dihadiri 10 DPD Kabupaten/Kota.
Dalam rapat tersebut, seluruh DPD Golkar se-Kaltim aklamasi memilih Rita Widyasari sebagai bakal calon tunggal Gubernur Kaltim 2018 mendatang.
Rita mengaku senang dan bangga, seluruh DPD Kabupaten/Kota mempercayai dirinya maju dalam perebutan kursi Gubernur Kaltim.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Bupati Cantik Rita Widyasari Kantongi Harta Rp 236 Miliar
Kepada wartawan, Rita juga menyebutkan beberapa nama yang diajukan oleh internal Golkar untuk mendampinginya sebagai calon wakil gubernur.
"Dari internal kami ada dua nama, yaitu pak Makmur HAPK dan Sofyan Hasdam. Mereka yang paling kencang disuarakan DPD," ungkapnya.
Selain dua nama dari internal Golkar, pihaknya tetap membuka kemungkinan koalisi dengan partai lain. Untuk itu Rita memiliki beberapa persyaratan.
"Syaratnya, lebih tua dari saya. Punya pengalaman dan pemahaman soal birokrasi," ujar putri almarhum Syaukani HR ini.