News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Hakim: Priyo Budi Santoso Ikut Menerima Ratusan Juta Korupsi Pengadaan Laboratorium Komputer

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 Priyo Budi Santoso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017). Priyo Budi Santoso diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso disebut turut menerima uang korupsi dari pengadaan laboratorium komputer Madrasah tahun anggaran 2011 sebesar 1 persen dari total anggaran Rp 31.200.000.000.

Sementara terdakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Raffiq menerima 3,25 persen atau sebesar Rp 1.014.000.000.

"Pekerjaan lab komputer madrasah tahun anggaran 2011 terdakwa memberoleh 3,2 5 persen dari Rp 31.200.000.000 juta sehingga berjumlah Rp 1. 014.000 ditambah bagian daripada Priyo Budi Santoso yaitu satu persen dari Rp 31.200.000 sehingga berjumlah Rp 312 juta rupiah," salah satu hakim anggota Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Pembagian uang tersebut sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

  Sementara untuk penggandaan daan kitab suci Al Quran Tahun 2011 Priyo menerima sebesar 3,5 persen pada anggaran proyek senilai Rp 22 miliar.

Baca: Erupsi Gunung Agung, Penerbangan ke Ngurah Rai Dialihkan ke Bandara Terdekat

Sementara untuk pengerjaan penggandaan Al Quran Tahun 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 50 miliar, nama Priyo tidak tidak ada.

Fahd sebelumnya dalam berbagai kesempatan selalu berteriak mengenai keterlibatan Priyo Budi Santoso.

Fahd bahkan mengatakan Priyo bersama Djulkarnaen Jabbar yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Pada kasus tersebut, Fahd divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Fahd terbukti menerima uang senilai Rp 3.411.000.000. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini