Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi ketika dimintai keterangan oleh Kompas.com.
"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana didalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan, Jumat petang.
Baca: Peneliti: KPK Bisa Bikin Sprindik Baru dan Tetapkan Lagi Setya Novanto sebagai Tersangka
Meski begitu, Setiadi menegaskan, bukan berarti pihak KPK akan mengeluarkan Sprindik baru untuk Setya Novanto.
Pihaknya akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu.
"Jadi ini bukan berarti sikap kami (untuk keluarkan sprindik baru). Karena kami akan lakukan konsolidasi dan evaluasi," kata dia.
Kronologi penetapan tersangka dan praperadilan Setya Novanto
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Setya Novanto kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto merasa keberatan atas status tersangkanya yang ditetapkan dari KPK dalam dugaan korupsi e-KTP.
Gugatan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pengadilan dan kini memutuskan bahwa penetapan status tersangka Setya Novanto todak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi Iskandar dikutip dari Kompas.com.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho).