News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Inilah yang Akan Dilakukan KPK Setelah Setya Novanto Tidak Lagi Menjadi Tersangka Korupsi e-KTP

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama sejumlah tokoh tergabung dalam Koalisi Save KPK Chandra Hamzah, Catharina Widyasrini, Betti Alisjahbana, Erry Riyana Hardjapamekas, Miko Ginting, HS Dillon berfoto bersama dengan memegang poster dukungan untuk KPK seusai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Para tokoh dari Koalisi Save KPK tersebut melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK untuk memberikan dukungan terhadap KPK dengan menolak perpanjangan terhadap pansus hak angket DPR dan mendesak Hakim untuk menolak permohonan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan pengadilan yang memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengaku kecewa atas putusan yang diambil pengadilan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini. Karena upaya penanganan kasus e-KTP menjadi terkendala," kata Laode kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan peradilan dan hukum yang berlaku.

KPK akan pelajari pertimbangan hakim

Langkah yang akan dilakukan oleh KPK kedepannya adalah mempelajari pertimbangan hakim yang menjadi alasan penetapan status tersangka Setya Novanto tidak sah.

Baca: Ini 6 Kejanggalan Putusan Praperadilan Setya Novanto Versi ICW

Pertimbangan hakim tersebut antara lain adalah dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

KPK mengaku tidak akan mengendurkan komitmennya untuk mengusut kasus e-KTP yang merugikan negara.

"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek e-KTP in. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata dia.

"Utamanya karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan e-KTP ini, yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," lanjut Laode.

Penyidik bisa tetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka

KPK menyatakan jika pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut kembali kasus e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini