News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Inilah yang Akan Dilakukan KPK Setelah Setya Novanto Tidak Lagi Menjadi Tersangka Korupsi e-KTP

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama sejumlah tokoh tergabung dalam Koalisi Save KPK Chandra Hamzah, Catharina Widyasrini, Betti Alisjahbana, Erry Riyana Hardjapamekas, Miko Ginting, HS Dillon berfoto bersama dengan memegang poster dukungan untuk KPK seusai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Para tokoh dari Koalisi Save KPK tersebut melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK untuk memberikan dukungan terhadap KPK dengan menolak perpanjangan terhadap pansus hak angket DPR dan mendesak Hakim untuk menolak permohonan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan pengadilan yang memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengaku kecewa atas putusan yang diambil pengadilan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini. Karena upaya penanganan kasus e-KTP menjadi terkendala," kata Laode kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan peradilan dan hukum yang berlaku.

KPK akan pelajari pertimbangan hakim

Langkah yang akan dilakukan oleh KPK kedepannya adalah mempelajari pertimbangan hakim yang menjadi alasan penetapan status tersangka Setya Novanto tidak sah.

Baca: Ini 6 Kejanggalan Putusan Praperadilan Setya Novanto Versi ICW

Pertimbangan hakim tersebut antara lain adalah dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

KPK mengaku tidak akan mengendurkan komitmennya untuk mengusut kasus e-KTP yang merugikan negara.

"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek e-KTP in. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata dia.

"Utamanya karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan e-KTP ini, yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," lanjut Laode.

Penyidik bisa tetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka

KPK menyatakan jika pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut kembali kasus e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi ketika dimintai keterangan oleh Kompas.com.

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana didalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan, Jumat petang.

Baca: Peneliti: KPK Bisa Bikin Sprindik Baru dan Tetapkan Lagi Setya Novanto sebagai Tersangka

Meski begitu, Setiadi menegaskan, bukan berarti pihak KPK akan mengeluarkan Sprindik baru untuk Setya Novanto.

Pihaknya akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu.

"Jadi ini bukan berarti sikap kami (untuk keluarkan sprindik baru). Karena kami akan lakukan konsolidasi dan evaluasi," kata dia.

Kronologi penetapan tersangka dan praperadilan Setya Novanto

Diketahui sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Setya Novanto kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto merasa keberatan atas status tersangkanya yang ditetapkan dari KPK dalam dugaan korupsi e-KTP.

Gugatan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pengadilan dan kini memutuskan bahwa penetapan status tersangka Setya Novanto todak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi Iskandar dikutip dari Kompas.com.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini