News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Peneliti: KPK Bisa Bikin Sprindik Baru dan Tetapkan Lagi Setya Novanto sebagai Tersangka

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto terbaring di rumah sakit, diduga sakit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak perlu berbangga dengan kemenangan Ketua DPR Setya Novanto atas  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Menurut Research fellow School of Transnational Governance di European University Institute, Erwin Natosmal Oemar, KPK tinggal menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bagi Setya Novanto.

"KPK tinggal membuat sprindik baru dan menetapkan lagi yang bersangkutan sebagai tersangka. Itu cuma soal teknis, bukan substansi," tegas Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2017).

Baca: Ini 6 Kejanggalan Putusan Praperadilan Setya Novanto Versi ICW

Itu artinya, Erwin Natosmal menegaskan, kasus Setya Novanto belum selesai.

Apalagi menurut Erwin Natosmal, berdasarkan kesaksian sejumlah terdakwa di pengadilan, sulit mengatakan bahwa tidak ada peran Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Oleh karena itu, KPK masih dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Dengan demikian, imbuhnya, untuk menghadapi proses peradilan maka Setya Novanto harus mundur dari kursi Ketua DPR RI dan Ketua Umum Golkar.

Pada sisi lain, ia juga melihat bahwa bangsa ini masih menghadapi masalah besar dengan mafia peradilan bercermin pada kalahnya KPK melawan Setya Novanto dalam sidang praperadilan.

Baca: KPK Kecewa dengan Putusan Praperadilan Menangkan Setya Novanto

Oleh karena itu, demikian catatan dia, pemberantasan mafia peradilan harus jadi prioritas KPK ke depan.

Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah tidak sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan surat surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah," kata hakim Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," kata Cepi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini