TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan konsultasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan diterima oleh Presiden RI Joko Widodo.
Presiden mengaku tidak memiliki kewenangan terkait hal itu.
"Sudah saya sampaikan, itu domainnya (wilayahnya) DPR. Itu wilayahnya DPR, jangan dibawa-bawa ke saya," ujar Presiden kepada wartawan di Museum Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).
Posisi pemerintah saat ini terhadap KPK menurut Joko Widodo atau yang dipanggil Jokowi, masih sama seperti yang sudah berkali-kali ia sebut,yakni mendukung penguatan lembaga anti rasuah tersebut.
"Penguatan KPK, itu komitmen kita, jelas masa saya ulang-ulang terus, bahwa penguatan KPK itu harus juga," ujarnya.
Baca: Saat Menkopolhukam, Panglima TNI dan Kapolri Kompak Salam Komando
Pansus KPK dipicu oleh pengakuan mantan anggota DPR yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Miryam S. Haryani kepada anggota dewan.
Miryam S. Haryani mengaku ditekan, hingga akhirnya menyebut nama-nama politisi kakap yang ikut menggasak anggaran proyek e-KTP.
Anggota dewan kemudian menggelar pansus, untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S.
Rencanannya, Pansus DPR hendak mengirimkan surat ke Presiden, untuk permintaan audiensi. Namun rencana tersebut ditentang oleh sejumlah pihak. Sampai saat ini, surat tersebut belum juga dikirim ke Presiden.