TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin menyusun rekomendasi akhir, sampai mendapat konfirmasi soal temuan penyimpangan kinerja kepada KPK.
Untuk itu, Pansus angket tetap berupaya menunggu kehadiran KPK dalam rapat.
"Kalau kami sebenarnya bisa saja. Tapi ini KPK belum bisa hadir. Kita tidak mau menerbitkan rekomendasi yang prematur tanpa menghadirkan KPK. Nggak fair dong, kami mau ketemu," kata Risa Mariska anggota Pansus Angket di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, sebenarnya temuan-temuan penyimpangan kinerja KPK yang didapat Pansus sudah cukup.
Namun, Pansus masih menunggu kehadiran KPK agar rekomendasi yang disusun berimbang.
Baca: Pansus Angket Ingin Konsultasi, Jokowi: Jangan Dibawa-bawa ke Saya
Risa mengaku yakin, KPK akan hadir memenuhi undangan rapat pansus meski sebelumnya telah menyatakan akan kembali mangkir sampai MK mengeluarkan putusan uji materi UU MD3.
Menurutnya, sikap KPK itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III.
"Temuan kita cukup materil. Jadi artinya kita masih harus mengundang KPK. Saya harap KPK juga hadir. Kalau masalah hadir tidak hadir saya yakin KPK akan hadir," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang.
Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode.